Info

Soal Batas Waktu Penerapan PPh Final UMKM, Pengusaha Minta Kaji Ulang

JAKARTA, KWANews—Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang batas waktu penerapan PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi Ajib Hamdani mengatakan PP No. 23/2018 perlu direvisi mengingat situasi dunia usaha saat ini tengah tertekan akibat pandemi Covid-19.

“Saya rasa pemerintah perlu me-review kembali rencana penerapan kebijakan ini karena UMKM terdampak paling besar dari krisis akibat pandemi Covid-19,” ujar Ajib, Rabu (9/9/2020).

Baru-baru ini Ditjen Pajak mengingatkan wajib pajak badan berbentuk PT yang menerapkan PPh Final UMKM sejak 2018 untuk menggunakan skema penghitungan PPh sesuai dengan ketentuan umum pada 2021.

Sesuai PP No. 23/2018, masa penerapan PPh Final UMKM bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama 3 tahun pajak. Artinya, PT yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 harus menggunakan tarif PPh umum pada 2021.

“Sekarang sudah kuartal III/2020. Kita sedang diambang resesi dan untuk rebound pun tidak mudah. Harapan Hipmi kebijakan PP No. 23/2018 dapat dikaji kembali dan direvisi agar relevan dengan keadaan saat ini,” ujar Ajib.

Untuk diketahui, wajib pajak badan berbentuk PT yang akan menghitung PPh terutang sesuai dengan ketentuan umum pada 2021 tidak dapat mengkompensasikan seluruh kerugian yang terjadi pada 2020 akibat pandemi Covid-19 pada tahun depan.

“Kerugian pada suatu tahun pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP No. 23/2018 tidak dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya, kecuali terdapat kerugian dari penghasilan yang tidak dikenai PPh yang bersifat final,” tulis Dirjen Pajak dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-46/PJ/2020.

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00