Penyidikan pajak merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan di Indonesia. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, proses penyidikan pajak juga untuk memastikan penerimaan negara dari pajak dapat dioptimalkan demi pembangunan berkelanjutan.
KWA Consulting akan membahas secara rinci tentang penyidikan pajak, mulai dari definisi, proses, dampaknya, hingga langkah-langkah yang bisa diambil wajib pajak untuk menghindarinya.
Apa itu Penyidikan Pajak?
Penyidikan pajak adalah tahap lanjutan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Proses penyidikan pajak ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut sehingga tindak pidana perpajakan yang diduga dapat dipastikan dan ditemukan pelakunya.
Payung hukum penyidikan pajak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Dalam beleid tersebut disebutkan, bukti permulaan didefinisikan sebagai keadaan, perbuatan, atau bukti yang memberikan petunjuk kuat bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan. Penyidikan dilakukan setelah otoritas pajak melakukan pemeriksaan terhadap temuan awal bukti permulaan.
Siapa saja yang bisa disidik? Individu maupun badan usaha yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat menjadi subjek penyidikan pajak.
Kapan Penyidikan Pajak Dilakukan?
Penyidikan pajak dimulai ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan saat pemeriksaan awal. Setelah itu, Menteri Keuangan dapat menugaskan unit pemeriksa internal untuk menginvestigasi bukti permulaan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana pajak dapat diklarifikasi dan dikembangkan dengan bukti yang lebih mendalam. Tahap ini mencakup:
- Pemeriksaan Awal: Mengumpulkan bukti permulaan.
- Penyidikan: Mencari dan mengumpulkan bukti tambahan.
Baca Juga: Simak Barang-Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 2025
Bagaimana Proses Penyidikan Pajak Berjalan?
Berikut ini tahapan dalam proses penyidikan pajak dijalankan oleh DJP:
1. Persiapan Penyidikan
DJP menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dokumen ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memulai proses penyidikan.
2. Penindakan dan Pencegahan
Penyidik akan memanggil tersangka dan saksi untuk memberikan keterangan. Proses ini bertujuan mengungkapkan unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukan.
3. Penggeledahan dan Penyitaan
Penyidik dapat melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang relevan. Barang bukti yang disita akan dikelompokkan, disimpan, atau dikembalikan jika tidak relevan.
4. Pelimpahan Berkas Perkara
Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
5. Penuntutan dan Persidangan
Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penuntutan di pengadilan, di mana kasus akan diputuskan oleh hakim.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak jika Mendapat Panggilan Penyidikan?
Jika wajib pajak menerima Sprindik dan SPDP, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:
- Bersikap Kooperatif: Izinkan petugas memeriksa ruangan, barang, atau data elektronik yang diminta.
- Menyediakan Dokumen yang Diminta: Perlihatkan atau pinjamkan bahan bukti yang relevan.
- Memberikan Keterangan: Berikan informasi secara lisan atau tertulis sesuai permintaan penyidik.
- Meminta Kejelasan Proses: Tanyakan dan minta petugas menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum.
Sanksi yang Dapat Dikenakan Akibat Penyidikan Pajak
Sanksi dalam penyidikan pajak diatur untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong pemulihan kerugian negara. Dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dapat menghindari pidana jika:
- Mengungkap Kesalahan: Mengakui ketidakbenaran perbuatannya.
- Melunasi Pajak Terutang: Membayar pajak yang kurang disertai sanksi administratif.
Jika wajib pajak mengabaikan kesempatan ini, proses pidana akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan dan persidangan. Pelaku bisa dikenai denda pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Bagaimana Cara Menghindari Penyidikan Pajak?
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk menghindari penyidikan pajak:
- Patuhi Kewajiban Perpajakan: Bayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
- Transparansi Keuangan: Catat dan laporkan semua transaksi secara terbuka.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Gunakan jasa konsultan pajak profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Tips agar Terhindar dari Penyidikan Pajak
Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk menghindari terjadinya penyidikan pajak:
- Perbarui pengetahuan tentang aturan pajak terbaru.
- Gunakan software akuntansi yang mempermudah pelaporan pajak.
- Jaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.
- Hindari penggunaan laporan keuangan fiktif atau manipulatif.
Kesimpulan
Penyidikan pajak adalah langkah lanjutan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan. Proses ini bertujuan mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk memastikan adanya tindak pidana dan menemukan pelakunya. Penyidikan pajak dimulai dengan pemeriksaan awal, dilanjutkan dengan serangkaian tahapan seperti persiapan penyidikan, penindakan, penggeledahan, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. Wajib pajak harus patuh dengan kewajiban perpajakan untuk menghindari penyidikan, seperti membayar pajak tepat waktu, menjaga transparansi, dan berkonsultasi dengan ahli pajak. Nah itulah informasi Tentang Penyidikan Pajak, diharapkan informasi diatas bisa membantu anda untuk lebih mengenal dan memahami tentang Perpajakan. Bila Bisnis owner masih bingung dan gak punya waktu, KWA Consulting bisa bantu! jadi tunggu apalagi?? Hubungi kami sekarang juga ya!