Info

Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Berlanjut di 2024! Pemerintah Siapkan PMK Baru

Pemerintah pastikan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah berlanjut pada tahun 2024. Sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang berlaku sejak 21 November 2023.

Sejatinya, fasilitas insentif PPN DTP untuk rumah di dalam beleid itu berlaku untuk masa pajak November 2024 hingga Desember 2024. Akan tetapi, pemberiannya hanya bisa dilakukan untuk masa pajak November-Desember 2023 saja, mengingat terkendala masalah penganggaran.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan beleid baru agar, fasilitas tersebut bisa direalisasikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024. Mengutip Kontan.co.id, saat ini beleid tersebut tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan sudah masuk ke dalam proses pengundangan. 

Penggunaan Fasilitas PPN DTP Rumah Pada PMK 120/2023
Pasal 3 Pasal 7
(1) PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat:
a. ditandatanganinya akta jual beli; atau
b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas,
di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

(1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk:

a. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); atau
b. penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.

(3) Masa Pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Mengenal Pajak Progresif atas Kendaraan Bermotor yang Harus Anda Bayar

Sebagai gambaran, kebijakan ini diberikan agar daya beli masyarakat atas properti meningkat dan  pertumbuhan ekonomi di sektor ini bisa meningkat.

Sebagai informasi, dalam beleid PMK Nomor 120 Tahun 2023 tersebut, pemerintah memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan nilai jual maksimal Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN maksimal Rp 2 miliar.  

Lewat beleid itu, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100% dan 50% dari PPN terutang atas penyerahan rumah dengan kriteria tertentu.  
Adapun PPN DTP sebesar 100% diberikan untuk rumah yang diserahkan pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. Sedangkan PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penyerahan rumah yang dilakukan pada periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.

Fasilitas ini hanya berlaku bagi rumah tapak atau rumah susun baru siap huni yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada wajib pajak orang pribadi sebagai tangan pertama. Artinya, fasilitas tidak berlaku jika status rumah merupakan pemindah tanganan atau diserahkan kepada orang kedua dan seterusnya. 

 

Kesimpulan

Pemerintah berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan dengan memberikan insentif PPN DTP, dan langkah-langkah seperti perpanjangan insentif serta penyusunan beleid baru menunjukkan upaya pemerintah dalam mengatasi kendala dan memastikan efektivitas kebijakan tersebut. Bagi bisnis owner yang sedang mencari layanan konsultan pajak terbaik untuk mengurusi kesulitan Masalah Perpajakan lainnya, kwa-consulting.id merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena layanan konsultan pajak ini sudah berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.Yuk buruan konsultasi dengan kami, tunggu apa lagi??

KWA Consulting adalah salah satu perusahaan Jasa konsultan Pajak professional di Indonesia yang menyediakan layanan dengan cakupan luas di bidang konsultasi Pajak, Akutansi, Keuangan dan Pembukuan Perusahaan.
Contact Detail
Whatsapp: +62 81808328841
Email: admin@kwa-consulting.id
Podomoro Golf View Tower Dahoma

Jl. Raya Bojong Nangka, Bojong Nangka, Kec. Gn. Putri, Kabupaten Bogor 16963.

Office Hour

Monday - Friday,
08:00 17:00