JAKARTA, KWANews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan imbauan kepada wajib pajak menyusul adanya jasa pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh beberapa pihak. Imbauan otoritas menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/3/2021).
Imbauan disampaikan melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2021. Otoritas menyatakan wajib pajak, wakil, atau kuasa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi dari SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada DJP.
“Dalam hal wajib pajak meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT, wajib pajak diimbau untuk memilih penyedia jasa yang memahami cara pengisian SPT dengan baik dan benar,” tulis DJP dalam pengumuman yang ditetapkan pada 9 Maret 2021 tersebut.
Wajib pajak, lanjut DJP, harus memastikan SPT telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Hal itu akan membantu wajib pajak saat DJP melakukan pengawasan material SPT dan untuk menghindari pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain mengenai imbauan terkait dengan penyedia jasa pengisian SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk kembali memasukkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
- Ketentuan Penyedia Jasa
Melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2021, DJP menegaskan wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menandatangani SPT Tahunan.Jika menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus memastikan pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi beberapa ketentuan.
Pertama, kuasa tersebut menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa. Ketiga, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keempat, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir. Kelima, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (DDTCNews)
- Kuasa Wajib Pajak
Adapun seorang kuasa tersebut bisa konsultan pajak atau bukan konsultan pajak. Jika konsultan pajak, mereka harus resmi terdaftar atau memperoleh Izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan oleh dirjen pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Jika seorang kuasa bukan konsultan pajak, sambung DJP, mereka harus menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal ini dibuktikan dengan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III.